MA Batalkan Pailit KSP Intidana Imbas Penangkapan Hakim Agung oleh KPK
Hakim Dimyati diduga terlibat dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
IDXChannel - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangka atas dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dikaitkan dalam kasus dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dalam laman resmi MA, kasus tersebut diawali atas sejumlah gugatan pailit dari nasabah Intidana. Namun, kini MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Intidana.
Permohonan tersebut diketahui dilayangkan oleh, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA tersebut," tulis putusan MA, yang dikutip pada Selasa (15/11/2022).
“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 874K/Pdt.Sus[1]Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022 juncto Putusan Nomor 1/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg., tanggal 22 Maret 2022 juncto Putusan (Homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 17 Desember 2015 juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg., tanggal 3 September 2015,” lanjut tulisan putusan tersebut.
Adapun keputusan lainnya di antaranya:
- Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.
- Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 oleh Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Didik Trisulistya, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
(FRI)