News

Mahfud Md akan Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar: Mereka Mengusik Saya

Bachtiar Rojab 16/06/2023 07:35 WIB

Adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah.

Mahfud Md akan Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar: Mereka Mengusik Saya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendapat gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) sebesar Rp1,02 miliar.

Mahfud, dianggap melakukan perbuatan hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus terkait Pemilu.

Menanggapi hal itu, Mahfud justru tak tinggal diam. Ia, bahkan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar. Yakni, Rp5 miliar.

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut Mahfud, adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah. Terlebih, Ia juga tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.

"Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni PERKOMHAN tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?," sambung Mahfud.

Mahfud turut menanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. 

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," imbuhnya.

Hukum Pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

"Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah," pungkasnya.

(SAN)

SHARE