News

Mahfud MD Bongkar Indikasi Mafia Tanah di Deli Serdang, Bisa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun

Bachtiar Rojab 18/07/2023 17:16 WIB

Mahfud MD membongkar indikasi mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut yang berpotensi rugikan negara Rp1,7 triliun.

Mahfud MD Bongkar Indikasi Mafia Tanah di Deli Serdang, Bisa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah terus berupaya memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini membongkar indikasi mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dari kasus tersebut disinyalir kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.

Mahfud mengatakan, indikasi mencaplok lahan PTPN II ini ditemukan dan ditelaah bersama-sama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Kami bedah kasus atas putusan PN mengenai tanah negara di Tanjung Morawa Sumut seluas 464 hektar itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN dikalahkan dalam kasus perdata," ujar Mahfud di Kemenkopolhukam, Selasa (17/7/2023).

Mahfud menuturkan kejanggalan terlihat tatkala terdapat Putusan Perdata PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 jo. Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011 yang menyatakan bahwa bagian HGU Nomor 62/Penara seluas 464 Hektar merupakan milk masyarakat sebanyak 234 orang selaku Penggugat.

"Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi Ketika diminta eksekusi barulah kita nanya ke BPN. Bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPB dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di pengadilan," tuturnya.

"Itulah sebabnya kita menolak dulu eksekusi karena kemudian kita menemukan indikasi tindak pidana," sambungnya.

Mahfud menambahkan, atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023. Sebab, Murachman yang merupakan otak bersama 233 warga lain merasa tidak memiliki lahan tersebut.

“Di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” ucap Mahfud.

“Ini harus dipersoalkan sampai final, ke putusan pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara,” paparnya.

Tak hanya itu, lanjut Mahfud, terdapat pula salah satu perusahaan yang kedapatan menjanjikan 234 warga masing-masing Rp 1,5 miliar jika menang gugatan.“Pebisnis menjanjikan kalau menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah, 234 orang itu, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” imbuhnya.

“Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” tegasnya.

(FRI)

SHARE