News

Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup di RKUHP Disepakati Sebelum Kasus Sambo

Riana Rizkia 16/02/2023 10:34 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, vonis hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup sudah disepakati sejak lama.

Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup di RKUHP Disepakati Sebelum Kasus Sambo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup sudah disepakati sejak lama. Bahkan, jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi video yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang sedang menjelaskan soal vonis hukuman mati.

Dalam video itu, pria yang akrab disapa Eddy mengatakan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Namun, pengunggah video menambahkan narasi atau keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat'.

Mahfud menilai, narasi atau keterangan tulisan pada video tersebut merupakan fitnah kepada pihak-pihak yang ada dalam video tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wamenkumham Eddy.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham," kata Mahfud.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," sambungnya.

(YNA)

SHARE