Mahfud MD Sebut Dana Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun Terbagi Tiga Kelompok, Apa Saja?
Menko Polhukam Mahfud MD merinci kejanggalan dana senilai Rp349 triliun sesuai data yang dilaporkan PPATK di hadapan Komisi III DPR RI.
IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merinci kejanggalan dana senilai Rp349 triliun sesuai data yang dilaporkan PPATK di hadapan Komisi III DPR RI.
Mahfud yang juga Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menjelaskan, transaksi janggal ini terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
"Transaksi keuangan 349 triliun dibagi ketiga kelompok satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani komisi XI hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya 53 triliun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, transaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.
Mahfud menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," tambah Mahfud.
"Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," tegasnya.
(DES)