Mahfud MD: UU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Bisa Perkecil Celah Korupsi
RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal jika disahkan bisa meminimalisasi korupsi.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal jika disahkan, bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi korupsi.
Menurut Mahfud, dengan adanya pembatasan tersebut, maka aliran dana yang berada di permukaan selama ini, menjadi lebih mudah untuk terpantau.
"Kan enak ya kalau uang belanja tunai itu dibatasi ketentuannya. Misalnya, barang siapa mau melakukan transaksi, kalau mencapai Rp100 juta harus antarbank, diambil dari bank mana, dikirim ke bank mana. Orang kan enggak bisa korupsi kalau begitu," ujar Mahfud di Rapimnas Lemhanas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Mahfud menambahkan, transaksi uang tunai yang tanpa dibatasi tersebut kerap menjadi celah bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Sebab, terdapat berbagai modus dalam melakukan korupsi melalui uang tunai.
"Pengalaman saya ketika ada Ketua Mahkamah Konstitusi (M Akil Mochtar) itu kan ditangkap, sekarang dipenjara karen uang tunai itu. Jadi, dia masuk pesawat, hakim masuk ke pesawat, janjian naik pesawat yang sama," paparnya.
"Diatur kursinya, yang satu duduk sini, yang mau menyuap duduk sini membawa tas yang sama. Letakkan sini, letakkan situ. Nanti pas keluar tukar tasnya. Satu isinya wah, yang satu kosong," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku terpukul dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia pada 2022 yang mengalami penurunan.
"Terus kemarin tiba-tiba turun menjadi 34 (di 2022). Ya terpukul, tapi saya sudah mengira ini akan ramai. Karena peristiwa kemarin yang banyak tuh. OTT (Operasi Tangkap Tangan), perdebatan tangkap tangan OTT," ujarnya dalam sambutan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Rabu, (1/2/2023).
Mahfud menerangkan, penurunan itu hanya soal persepsi di mata masyarakat. Artinya, bukan berarti soal tindak pidana korupsi.
"Ini kan soal persepsi saja. Bukan soal mungkin korupsinya makin banyak atau enggak, tetapi persepsi itu semakin buruk," jelas dia.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 tercatat turun drastis. Indonesia meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.
Demikian hasil Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun pengukuran 2022 yang dirilis oleh Transparency Internasional.
(YNA)