Mahkamah Agung Akan Putuskan Apakah Tarif Global Trump Sah
Mahkamah Agung telah setuju untuk mendengarkan argumen tentang legalitas penerapan tarif global yang diberlakukan pemerintahan Trump.
IDXChannel - Mahkamah Agung telah setuju untuk mendengarkan argumen tentang legalitas penerapan tarif global yang diberlakukan pemerintahan Trump.
Dilansir dari laman BBC Rabu (10/9/2025), pada hari Selasa, Mahkamah Agung menyatakan akan meninjau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif tersebut, yang diberlakukan melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat.
Para hakim agung akan mendengarkan argumen dalam kasus ini pada minggu pertama bulan November nanti. Ini akan menjadi ujian terbesar bagi otoritas kepresidenan Donald Trump dan kebijakan ekonomi khasnya sehingga berpotensi memaksa AS untuk mengembalikan miliaran dolar tarif.
Mayoritas konservatif Mahkamah Agung sejauh ini telah menerima penerapan sementara kebijakan Trump, dan permintaannya untuk perintah darurat. Namun, kasus ini akan menandai penilaian pertama pengadilan atas dasar hukum salah satu kebijakan pemerintahannya yang paling luas jangkauannya.
Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan pungutan mulai dari 10 persen hingga 50 persen kepada puluhan mitra dagang.
Dia juga telah menggunakan undang-undang darurat tersebut untuk mengenakan tarif pada China, Meksiko, dan Kanada.
Tarif-tarif tersebut tetap berlaku selama proses litigasi berlangsung, meskipun pengadilan banding federal memutuskan bulan lalu bahwa Trump telah melampaui wewenangnya. Kekuasaan untuk mengenakan pajak dan tarif tetap berada di tangan Kongres, demikian putusan pengadilan.
Trump telah mengkritik pengadilan banding dan putusannya tentang Truth Social, dengan mengatakan: "Jika dibiarkan, Keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat," kata Trump.
Tantangan tarif awal diajukan oleh sekelompok bisnis kecil dan belasan negara bagian, atas dasar bahwa penerapan tarif oleh Trump melalui IEEPA adalah melanggar hukum.
(kunthi fahmar sandy)