News

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina, KPK: Dapat Berikan Efek Jera

Nur Khabibi 02/03/2025 16:34 WIB

Mahkamah Agung MA memperberat hukuman mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.

Mahkamah Agung MA memperberat hukuman mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) menjadi 13 tahun penjara.

Karen sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, putusan tersebut bisa menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa. 

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa, Minggu (2/3/2025). 

Sekadar informasi, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.

"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun," demikian amar putusan kasasi.

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE