IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Senin (24/6/2024).
"Putusan majelis hakim," demikian jadwal sidang Karen yang dikutip dari laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.