News

Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan KPK terkait Vonis Eks Ditjen Pajak Rafael Alun

Riyan Rizki Roshali 25/07/2024 11:40 WIB

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

KPK menilai, putusan kasasi tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Dia menambahkan, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan,  putusan majelis hakim itu tidak selaras dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.

"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan. 

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE