News

Mantan Direktur LPEI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Danandaya Arya Putra 10/04/2025 16:45 WIB

Mantan Direktur LPEI, Hadiyanto irit bicara usai diperiksa KPK terkait kasus kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

Mantan Direktur LPEI, Hadiyanto irit bicara usai diperiksa KPK terkait kasus kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

IDXChannel - Mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hadiyanto irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemeriksaan Hadiyanto dilakukan sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

Bedasarkan pantauan di lapangan, Hadiyanto keluar dari gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira dengan berjalan kaki. Dia terlihat buru-buru untuk menghindari pertanyaan awak media.

"Aduh ini ramai bangat luar biasa," kata Hadiyanto sambil berjalan meninggalkan gedung KPK.

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK tak hanya memanggil Hadiyanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert Pakpahan yang juga mantan direktur LPEI.

"H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sementara itu, dari lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE