News

Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar dari Korupsi Jalur Kereta

Riyan Rizki Roshali 04/11/2024 14:12 WIB

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) diduga menerima fee Rp2,6 miliar.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) diduga menerima fee Rp2,6 miliar. (MNC Media)

IDXChannel -  Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) diduga menerima fee Rp2,6 miliar.

Fee itu yang membuat dirinya tersandung dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

"Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dikutip Senin (4/11/2024).

Dia menambahkan, Balai Teknis Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Proyek ini menelan anggaran Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara.

"Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran saudara NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata dia.

Menurutnya, sistem lelang yang dilakukan tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan. Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.

"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ujar dia.

Dia menambahkan, adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.

"Selanjutnya berdasatkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE