News

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Achmad Al Fiqri 24/06/2024 11:29 WIB

Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan korupsi LNG pada hari ini.

Mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini Senin (24/6/2024).

"Putusan majelis hakim," demikian jadwal sidang Karen yang dikutip dari laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

(NIY)

SHARE