IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan membacakan tuntutan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Kamis (30/5/2024).
Informasi tersebut terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pembacaan tuntutan oleh JPU," tulis SIPP PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Karen terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina dalam kurun waktu 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.