sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

News editor Nur Khabibi/MPI
30/05/2024 09:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK hari ini akan membacakan tuntutan terhadap Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini. (Foto: MNC Media)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari ini. (Foto: MNC Media)

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquecfation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquecfation Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ucap jaksa.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement