Mantan Dirut Timah (TINS) jadi Saksi dalam Sidang Harvey Moeis
Mantan Dirut Timah (TINS) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah (TINS), Mochtar Riza Pahlevi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dia duduk di kursi sidang untuk menjadi saksi terdakwa suami Sandra Dewi sekaligus perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Dirut PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Selain Riza, Jaksa juga menghadirkan lima orang saksi lain. Namun, tidak semuanya hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Empat hadir, dua secara melalui zoom," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Lima saksi lainnya yakni, Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra; Kadis ESDM Babel 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Kadis ESDM Babel 2021-2024, Amir Syahbana.
Sementara itu, dua saksi yang hadir secara daring yakni, Kadis ESDM Babel 2019, Rusbani dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar USD500 sampai USD750 per ton.
(Nur Ichsan Yuniarto)