IDXChannel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Harvey Moeis.
Jaksa menjelaskan terdakwa Harvey Moeis melakukan berbagai cara guna menyamarkan uang hasil korupsi. Di antaranya untuk operasional PT Refined Bangka Tin dan membelikan sejumlah aset untuk istrinya, Sandra Dewi.
"Diserahkan ke Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," ujar Jaksa.