News

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

Wahyu Dwi Anggoro 11/03/2025 12:12 WIB

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada Selasa (11/3/2025).

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada Selasa (11/3/2025) setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Pria berusia 79 tahun itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan anti-narkobanya menewaskan puluhan ribu orang.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan", kata ICC dalam pernyataannya, dilansir dari AFP.

Pemerintah Filipina mengonfirmasi penangkapan Duterte. Dia disebut dalam keadaan sehat dan saat ini mendekam di tahanan.

"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata Istana Malacanang dalam pernyataannya.

"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang," katanya.

Duterte masih sangat populer meskipun telah lengser dari kekuasaan. Anak perempuannya, Sara Duterte, saat ini menjabat sebagai wakil presiden.

Keluarga Duterte sempat membangun aliansi dengan presiden saat ini, Ferdinand Marcos Jr. Namun, koalisi tersebut tak lama kemudian bubar dan kedua belah pihak berseteru hebat. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE