News

Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya

Muhammad Refi Sandi/MPI 24/11/2022 19:15 WIB

Masyarakat biasa saat ini bisa melaporkan kasus korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat biasa di Jakarta saat ini bisa melaporkan kasus korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Inspektorat DKI Jakarta, Inspektur Saefullah Hidayat mengatakan aduan tersebut dinamakan whistleblower system (WBS).

Dalam sistem yang sudah disediakan ini, ia meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawainya. Pelanggaran Kode etik tersebut dapat dilaporkan melalui sistem pengaduan terpadu (SIPADU) yang ada di inspektorat.jakarta.go.id.

"Jika ada pegawai Pemprov DKI Jakarta yang disinyalir melakukan tindakan korupsi, bisa dilaporkan melalui sistem ini, kemudian masyarakat bisa mengadukan melalui sistem pengaduan terpadu ke inspektorat sehingga nanti inspektorat bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam acara festival anti Korupsi Pos Bloc Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, (24/11/2022).

Syaiful mengatakan WBS ini terintegrasi dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya soal korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar etika seperti Pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi.

"Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima gratifikasi harus ditolak, kalo udah terlanjur diterima harus melaporkan ke sistem Pemprov DKI Jakarta terkoneksi langsung dengan KPK," katanya.

Dia pun mengklaim bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dalam menanggulangi tindakan KKN tersebut. Selain, WBS Pemprov DKI juga memiliki Saber Pungli untuk memberantas Pungli, tim ini diisi oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Aparat Penegak Hukum.

"Kita terus melakukan gerakan di tingkat provinsi maupun kota," ucapnya.

Syaiful mengakui sejauh ini memang sudah ada beberapa laporan terkait Korupsi masuk ke dalam WBS.

"Saya lupa dari sisi waktu jumla tetapi pasti kita komitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan kita cukup intens dengan KPK," tuturnya.

"Kalau terjadi (korupsi) akan ada pemeriksaan dan ada hukumnya disiplin sesuai derajat kesalahannya," pungkasnya.

(SLF)

SHARE