News

Menag Tak Hadir, Komisi VIII DPR RI Tunda Rapat Bahas Laporan Pelaksanaan Haji 2024

Felldy Utama 23/09/2024 19:09 WIB

Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kemenag terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.

Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kemenag terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.

Penundaan ini dilakukan karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat tersebut. Alasannya, dia sedang kunjungan kerja ke Perancis. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, kehadiran Menag dalam Raker ini bersifat wajib. Hal ini merujuk sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dia melanjkutkan, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Sementara di ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” kata Wisnu, Senin (23/9/2024). 

Anggota pansus angket haji DPR ini menambahkan, mengingat rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban serta sifatnya adalah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, maka kehadiran Menteri Agama tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.

Wisnu juga menolak opsi dilakukannya rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.

“Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menteri Agama membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE