IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid mengatakan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Menurutnya, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi, dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak memercayai tim tersebut," ujar Subhan dalam keterangan resminya di laman resmi Kemenag, Selasa (17/9).