"Untuk diketahui dalam proses penyediaan layanan tersebut, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.
Dengan demikian, seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek.
"Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal, juga pengawas eksternal oleh BPK," kata dia.
"Kalaupun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," tuturnya.
(Fiki Ariyanti)