Menaker Ungkap Dua Pensiunan Kemnaker Jadi Tersangka KPK Terkait Pengurusan TKA
Menaker dua pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi tersangka KPK dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan dua pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kemarin yang disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan, sesudah itu kita lakukan perbaikan sistem,” ujar Yassierli di sela acara Pembukaan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pada kesempatan itu, Yassierli juga menceritakan kronologi penggeledahan KPK di kantor Kemnaker yang bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pada Juli 2024.
Selanjutnya, Yassierli menyetujui adanya investigasi bersama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemnaker untuk menyelidiki aduan tersebut. Hingga pada Selasa (20/5/2025), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker.
“Saya mendapatkan informasi dari teman-teman KPK bahwa ada pengaduan sekitar Juli 2024, pengaduan jelas, kami koordinasi, maka disepakati untuk pencarian informasi yang lebih tuntas, lebih dalam,” tambahnya.
Setelah melakukan investigasi bersama, Yassierli mengaku mendapatkan beberapa rekomendasi dari KPK. Salah satunya mencopot pejabat yang diduga punya keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.
“Pertama, kita copot mereka, ada sekian orang, pada Maret, dan kemarin yang disampaikan menjadi tersangka itu ada dua orang pensiunan. Sesudah itu, kita lakukan perbaikan sistem,” kata Yassierli.
(Febrina Ratna Iskana)