Mengaku Khilaf, Menko PMK Sebut 26 Desember Bukan Libur Natal tapi Boleh Cuti
Menko PMK, Muhadjir Effendy meralat pernyataannya soal 26 Desember 2022 dijadikan hari libur Natal.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meralat pernyataannya soal tanggal 26 Desember 2022 dijadikan hari libur, terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Muhadjir, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama. Melainkan, masyarakat boleh mengambil cuti di tanggal itu.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.
Meski begitu, dia menekankan, tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 masih ada.
"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," tutupnya.
(FAY)