IDXChannel - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara guna mengantisipasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Menurut Muhadjir, pihaknya telah berkunjung ke berbagai daerah untuk bertemu dengan para pengusaha dan juga wakil organisasi pekerja. Hal itu, guna mencari titik temu terkait PHK massal.
Strategi Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK
"Mereka sudah ada titik temu, misalnya mengenai pengurangan jam kerja, pemotongan hari kerja, merumahkan karyawan. Itu semua dibolehkan asalkan ada kesepakatan," ujar Muhadjir di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Muhadjir menambahkan, adanya upaya pemotongan jam kerja tersebut sebagai bentuk mengimbangi beberapa komoditi yang tengah lesu. Seperti, pasar tekstil, garmen dan alas kaki.
Giliran Startup Hotel OYO PHK 600 Pekerja
"Dan betul betul disepakati bersama (pemotongan jam kerja) antara pihak pekerja dan pihak perusahaan yang penting dihindari sejauh mungkin PHK," imbuhnya.
"Sambil menunggu kondisi pasar, terutama Pasar global dimana, produk itu selama ini dipasokkan, itu sampai normal lagi," sambungnya.
Sehingga, kata Muhadjir, Ia meminta para pengusaha untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan karyawan, serta tidak buru-buru mengambil sikap soal PHK.
"Jadi mata rantai itu yang kita amankan dulu, yang penting jangan terburu-buru melakukan PHK. Kalau ada pengaturan itu, termasuk pengaturan upah, silahkan bicarakan," ungkapnya.
Diketahui, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, PHK massal telah terjadi di 163 perusahaan pada sektor garmen, tekstil, dan sepatu. Di mana dalam kuartal terakhir ini sudah lebih dari 87 ribu orang terkena PHK.
"Pada kuartal menjelang akhir tahun 2022, industri padat karya khususnya tekstil dan garmen, serta produk alas kaki semakin serius mengalami tekanan besar pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022," terang Haryadi dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
(SLF)