News

Menghadap Presiden Prabowo di Istana, Kepala PPATK Bahas Pemblokiran Rekening

Riyan Rizki Roshali 22/05/2025 19:33 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto hari ini di Istana Negara, Jakarta. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto hari ini di Istana Negara, Jakarta. 

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto hari ini di Istana Negara, Jakarta. 

Dalam pertemuan itu membahas banyak hal, salah satunya terkait pemblokiran rekening.

“Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," kata Ivan kepada wartawan setelah bertemu Prabowo di Istana Negara, Kamis (22/5/2025).

Terkait pemblokiran sementara rekening, Ivan mengklaim Prabowo mendukung langkah tersebut. Ivan menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah.

“Beliau (Presiden Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana,” ujar dia. 

Dia menambahkan, Prabowo berpesan agar menjaga data seluruh nasabah.

PPATK sebelumnya memblokir 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) selama 2024. Hal itu dikarenakan temuan keterlibatan aktivitas ilegal.

"Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan Yustiavandana.

Menurut Ivan, rekening itu dilakukan untuk menampung uang hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” kata Ivan.

Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE