News

Menhub soal Kapal Tenggelam di Labuan Bajo: Izin Berlayar Diberikan tapi Cuaca Berubah

Iqbal Dwi Purnama 31/12/2025 14:53 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat biacara soal insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar.

Menhub soal Kapal Tenggelam di Labuan Bajo: Izin Berlayar Diberikan tapi Cuaca Berubah. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat biacara soal insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, pada Jumat 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dudy menjelaskan, kapal diberikan izin berlayar oleh Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo karena cuaca sedang baik dan normal. Namun, saat berlayar cuaca berubah, hingga mengakibatkan tenggelamnya kapal di tengah laut.

"Kondisi di Labuan Bajo, saat diberikan surat berlayar, kondisi cuaca memang cukup kondusif untuk berlayar, namun pada titik tertentu ada gelombang yang cukup tinggi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Pada hari yang sama, kata dia, ada sekitar 186 izin berlayar yang dikeluarkan. Sebab, kondisi dan prakiraan cuaca pada saat itu masih memungkinan untuk berlayar di kawasan Labuan Bajo.

"Memang ada satu kapal (KM Putri Sakinah) yang berlayar, namun tiba-tiba kondisi cuaca berubah. Itu yang terjadi. Informasi BMKG menjadi rujukan Kemenhub untuk menentukan apakah boleh berlayar atau tidak," katanya.

Dudy menegaskan, Kementerian Perhubungan memahami adanya peningkatan permintaan layanan transportasi laut, khususnya di kawasan wisata Labuan Bajo saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

"Memang pada masa libur Nataru permintaan layanan cukup tinggi. Kadang saudara-saudara kita yang sudah puluhan tahun melaut merasa memahami karakter cuaca dan laut. Tapi perlu diketahui, karakter cuaca saat ini sudah banyak berubah dan tidak bisa lagi sepenuhnya mengandalkan pengalaman," ujar Budi.

Dia menambahkan, Kemenhub secara tegas telah mengeluarkan larangan berlayar apabila kondisi dinilai tidak memungkinkan. Larangan tersebut didasarkan pada evaluasi cuaca, kondisi perairan, serta laporan dari BMKG yang menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan.

"Mekanisme pemberian izin berlayar itu ketat, sama seperti izin terbang di penerbangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kelayakan kapal, kondisi cuaca, jumlah penumpang, hingga kesiapan awak kapal," katanya.

Menurut Dudy, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kapal tidak memenuhi standar keselamatan atau kondisi cuaca membahayakan, maka izin berlayar tidak akan diberikan. Seluruh operator kapal diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan penumpang.

(Dhera Arizona)

SHARE