IDXChannel - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghentikan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil buntut dari adanya insiden tenggelamnya kapal phinisi yang terjadi di Selat Padar, pada Jumat (26/12/2025).
Dikutip dari pernyataan resmi Kemenpar, Senin (29/12/2025), larangan sementara pelayaran kapal wisata ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan, keselamatan wisatawan menjadi prioritas utama dalam penanganan kejadian ini. Untuk itu, penghentian sementara pelayaran kapal wisata dilakukan agar tersedia ruang bagi operasi pencarian dan penyelamatan dan memastikan kondisi perairan aman bagi aktivitas wisata.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari upaya memastikan keselamatan wisatawan," ujarnya.