News

Menko PMK: Kalau Ada Kenaikan UKT, Kenakan kepada Mahasiswa Baru

Binti Mufarida 15/05/2024 14:30 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) seharusnya dibebankan kepada mahasiswa baru.

Menko PMK: Kalau Ada Kenaikan UKT, Kenakan kepada Mahasiswa Baru. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) seharusnya dibebankan kepada mahasiswa baru. Artinya, sudah disampaikan dari awal pembukaan penerimaan mahasiswa baru.

Hal itu bertujuan agar jangan sampai mahasiswa baru merasa terjebak dengan kebijakan kampus yang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara tiba-tiba.

“Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenakan kepada mahasiswa baru. Sehingga kalau mahasiswa baru itu tetap masuk, walaupun sudah tahu ada kenaikan UKT itu tidak merasa terjebak,” dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Rabu (15/5/2024).

Jika hal itu diumumkan oleh PTN sejak awal penerimaan mahasiswa baru, Muhadjir meyakini tidak ada mahasiswa yang merasa terjebak dengan kenaikan UKT.

“Tapi kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba kemudian ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak-dijebak. Mereka kan tidak mungkin mundur, tidak mungkin kemudian resign karena gara-gara UKT yang naik,” tegasnya.

Muhadjir pun meminta agar kampus harus bijak ketika memutuskan untuk menaikkan UKT. Misalnya, kata Muhadjir, sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan UKT.

“Bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono. Itu artinya berarti kampus itu tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan,” ujar dia. 

Muhadjir menjelaskan sejak awal mahasiswa dan orang tua harus diberitahu, bahkan berapa kenaikan UKT juga harus disampaikan. “Sehingga orang tua juga tidak kemudian geragapan ketika kemudian diberitahu ada kenaikan yang mendadak dan sangat drastis itu. Misalnya berapa persen,” jelasnya. 

“Kalaupun per tahun naik juga enggak apa-apa, asal itu ada kesepakatan. Berapa persen, karena kita tahu juga ada nilai inflasi di dalamnya kan. Kemudian juga sebaiknya penaikan UKT itu jangan dikenakan kepada mahasiswa yang sudah ada di dalam. Jadi tetapkan saja biaya UKT itu untuk mahasiswa baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah kampus di Indonesia yang menaikkan UKT di antaranya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). 

(YNA)

SHARE