Menko Yusril: Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah
Pemerintah sedang mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah.
IDXChannel - Pemerintah sedang mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).
Langkah itu dilakulan setelah JI resmi membubarkan diri di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024). Yusril pun mengaku bersyukur JI telah kembali kepangkuan NKRI.
"Merasa bersyukur bahwa seluruh komponen bangsa bersatu sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dengan NKRI terdapat diakhiri dengan cara yang baik dan damai," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yusril menambahkan, Pemerintah saat ini masih mengkaji pemberian grasi dan amnesti bahi narapidana JI. Dia pun mengaku telah mendapat jumlah narapidana JI.
"Yang kami telah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas," kata Yusril.
"Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," kata dia.
Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, Pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Dia mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.
"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45," kata Yusril.
Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) melakukan deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
(Nur Ichsan Yuniarto)