IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas buka suara terkait rencana pemberian amnesti ke narapidana. Menurutnya, amnesti tidak akan dipakai untuk membebaskan napi tindak pidana korupsi atau koruptor.
"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana (koruptor). Sama sekali tidak," kata Supratman, Jumat (27/12/2024).
Supratman menambahkan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Mekanisme pengampunan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti hingga abolisi.