sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Pemerintah Tak Akan Pakai Amnesti hingga Grasi untuk Bebaskan Koruptor 

News editor Jonathan Simanjuntak
27/12/2024 20:48 WIB
Sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun.
Menkum Supratman Andi Agtas buka suara terkait rencana pemberian amnesti ke narapidana.
Menkum Supratman Andi Agtas buka suara terkait rencana pemberian amnesti ke narapidana.

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas buka suara terkait rencana pemberian amnesti ke narapidana. Menurutnya, amnesti tidak akan dipakai untuk membebaskan napi tindak pidana korupsi atau koruptor.

"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana (koruptor). Sama sekali tidak," kata Supratman, Jumat (27/12/2024). 

Supratman menambahkan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut. 

Mekanisme pengampunan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti hingga abolisi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement