Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan di mana Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
"Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata Supratman.
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
"Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)