Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Kepastian ini disampaikannya setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
IDXChannel - Pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, kepastian ini disampaikannya setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Yusril juga menegaskan belum pernah mendengar rencana penerbitan Perppu dibahas di tingkat kementerian/lembaga maupun.
"Banyak yang nanya pada saya tentang katanya rencana pemerintah mau menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi. Tapi kami belum pernah mendengar masalah itu dibahas dan pada kami juga tidak pernah disampaikan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)