sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Relaksasi, Pemerintah Diminta Ajukan Perppu Jika Masih Mau Mengekspor Tembaga

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/04/2023 01:00 WIB
Ada indikasi pemerintah akan melunak terkait kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga. 
Bukan Relaksasi, Pemerintah Diminta Ajukan Perppu Jika Masih Mau Mengekspor Tembaga. Foto: MNC Media.
Bukan Relaksasi, Pemerintah Diminta Ajukan Perppu Jika Masih Mau Mengekspor Tembaga. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengatakan pemerintah perlu mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tetap mau mengekspor tembaga. Bukan malah melakukan relaksasi. 

Mulyanto menilai ada indikasi pemerintah akan melunak terkait kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga. 

Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo menyampaikan kemungkinan pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

Alasannya, saat ini terjadi kondisi kegentingan memaksa yang membuat aturan larangan ekspor konsentrat tembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba belum dapat dilaksanakan. 

"Kalau memang akan menarik pernyataannya dan pemerintah tetap akan mengizinkan ekspor konsentrat tembaga PTFI, serta kalau kondisi hari ini dianggap sebagai kegentingan yang memaksa, maka seharusnya Pemerintah mengajukan Perppu, bukan sekedar relaksasi ekspor yang melanggar UU No. 3/2020 tentang Minerba khususnya pasal 170A," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (5/4/2023).

"Pemerintah jangan membuat preseden buruk dengan melanggar dan merendahkan marwah UU yang tentunya sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuhnya. 

Mulyanto minta Pemerintah menghormati dan mematuhi isi undang-undang. Sebab, undang-undang yang berlaku sudah dibahas dan dikaji secara komprehensif oleh berbagai pihak. Sehingga tugas pemerintah adalah menjalankannya dengan konsisten.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement