Menkominfo Geram Telegram Tak Kooperatif Berantas Judi Online: Pasti akan Kami Tutup
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan hanya Telegram yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Dia pun mengancam akan menutup Telegram.
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi blak-blakan mengatakan hanya Telegram yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Dia pun mengancam akan menutup Telegram dalam waktu dekat.
“Pemerintah enggak main-main soal judi online. Jadi kalian harus segera mengambil langkah-langkah. Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif, catat. Hanya Telegram yang tidak kooperatif, platform yang sama sekali tidak kooperatif, Telegram,” tegas Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Padahal, kata Budi Arie, platform digital seperti Google pun telah berupaya untuk ikut memberantas judi online. Bahkan, Google telah membuat AI untuk melacak semua judi online di platformnya.
“Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka semacam AI untuk men-scrolling, melacak judi online semua di platform mereka,” kata Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie pun kembali menyentil Telegram. Menurutnya, tren judi online saat ini adalah menggunakan Telegram.
Oleh karena itu, dia mengancam akan menutup Telegram jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online.
“Dan sekarang ada tren, para judi online ini main di Telegram. Karena itu saya ingatkan platform Telegram jika tidak kooperatif memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” tegasnya.
Budi Arie menegaskan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp500 juta per konten bagi platform digital yang tidak kooperatif memberantas konten judi online.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ujarnya.
Menurut dia, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
(YNA)