Menkumham akan Koordinasi ke DPR Usai Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan Hari Ini
DPR RI menunda pengesahaan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahaan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR terkait penundaan tersebut.
Supratman mengaku tidak mengetahui perihal penundaan pengeshaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali agenda rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan menunggu informasi yang diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum bisa berbicara banyak perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada ini.
"Nanti ya. Nanti," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)