IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).
Harusnya, pengesahan RUU Pilkada dilakukan pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun ditunda karena tidak memenuhi kuorum peserta rapat.
Nantinya, DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kembali menjadwalkan ulang rapat paripurna.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).