News

Menkumham Bantah KUHP Baru Dirancang untuk Ferdy Sambo: My God, Itu Penghinaan

Eka Setiawan/Kontri 22/02/2023 09:53 WIB

Menkumham Yasonna H Laoly membantah Pasal 100 KUHP yang baru, sengaja dirancang untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Menkumham Bantah KUHP Baru Dirancang untuk Ferdy Sambo: My God, Itu Penghinaan. (Foto: Tangkapan Layar YT UKSW Salatiga)

IDXChannel - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sengaja dirancang untuk meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Demikian disampaikan Yasonna saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Artinya, bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Yasonna mengganggap pemikiran itu salah dikarenakan kurangnya pemahaman.

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," ujar Yasonna.

Pada konteks KUHP yang baru ini, Yasonna menerangkan, harus dilihat latar belakangnya seperti apa, serta filosofi setiap pasal.

 

“Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna.

(YNA)

SHARE