MenPANRB Sebut Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Tingkatkan Kepuasan Publik
MenPANRB mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai upaya meningkatkan kepuasan publik.
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai upaya meningkatkan kepuasan publik.
Hal tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. Regulasi ini mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
"Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," kata Rini dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).
Rini menjelaskan, pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.
"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai," tuturnya.
Dia mengatakan fleksibilitas kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.
Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan 'kelonggaran' disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.
"Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur," kata dia.
Tujuan fleksibilitas kerja yang utama yaitu meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan begitu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.
(Febrina Ratna Iskana)