News

Menteri ATR/BPN Benarkan Banyak Penolakan Pembentukan Pengadilan Tanah

Iqbal Dwi Purnama 20/03/2025 22:22 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui banyak penolakan gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui banyak penolakan gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pertanahan.

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengakui banyak penolakan gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pertanahan.

Penolakan ini datang dari komunitas hukum hingga Mahkamah Agung. Keberadaan pengadilan khusus pertanahan ini bertujuan untuk memberantas kasus mafia tanah yang kerap menyerobot tanah masyarakat. Sehingga masalah pertanahan akan diadili dengan mekanisme peradilan khusus.

"Bukan masalah setuju tidak setuju, sudah jadi diskusi dengan Mahkamah Agung (MA), dan hampir semua komunitas hukum tidak setuju (pembentukan pengadilan pertanahan)," kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Nusron Wahid menambahkan, gagasan pembentukan pengadilan pertanahan ini sudah sempat diajukan kepada Mahkamah Agung dalam rangka memberantas mafia tanah. Sebab saat ini kasus mafia tanah masih tercampur sebagai pengadilan umum.

"Kita sudah initiate, kita sudah sodorkan ke MA, kita sounding, tidak ada yang setuju. Kalau ada pengadilan pertanahan kita sih senang aja," katanya.

Sekadar informasi pembentukan pengadilan khusus diatur dalam Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. Pengadilan khusus sendiri merupakan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.

Pengadilan ini hanya dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.

Ada beberapa contoh pengadilan khusu yang telah dibentuk di Indonesia, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Anak. 

Wacana pembentukan pengadilan khusus pertanahan sendiri sudah ada sejak Menteri ATR/BPN dijabat oleh Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Tujuannya mengatasi persoalan mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama soal penyerobotan lahan, hingga kasus-kasus sengketa.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE