IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam arahannya pada Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Bagi perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Prabowo meminta aparat penegak hukum dapat mencabut izinnya.
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," kata Prabowo.
Penegakan hukum tersebut, kata Prabowo, harus dipatuhi semua perusahaan tanpa perlakuan khusus.