Menteri ESDM Buka Suara Soal 10 Pegawainya yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin
Menteri ESDM 10 pegawainya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait 10 pegawainya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian dirinya mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba tersebut. Hal itu lantaran dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media.
"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belum terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," jelas Arifin ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut.
"Kalau nggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.
”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengungkapkan alasan mangkirnya Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/3/2023).
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen), Idris sedang sakit. Kendati demikian, Arifin menegaskan bahwa Idris harus tetap memenuhi panggilan tersebut.
"Kalo dari sekjen itu dia sakit, tapi dia harus datang," jelasnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Arifin mengaku dirinya belum tahu kapan jadwal pemanggilan Idris selanjutnya.
"Pemanggilan (selanjutnya) ya kita belum tahu," tukas Arifin.
(SLF)