Meutya Hafid Minta Google, Meta, dan TikTok Blokir Ribuan Keyword Judi Online
Menkomdigi, Meutya Hafid meminta Google, Meta, hingga TikTok memblokir ribuan keyword atau kata kunci judi online.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) makin gencar dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia. Pemblokiran situs dan rekening para pelaku judol pun terus dilakukan guna meminimalisir ruang gerak pelaku.
Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menuturkan, Komdigi sudah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judol sejak 20 Oktober 2024.
"Desk di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama 4 November 202. Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380 ribu sekian," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/11/2024).
Ke depan, Komdigi juga akan memblokir keyword atau kata kunci yang marak digunakan para pelaku judi online, khususnya di media sosial. Komdigi sudah berkoordinasi dengan perusahaan teknologi informasi, seperti Google hingga Meta demi merealisasikan langkah tersebut.
"Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, dan Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya.
"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya. Begitulah langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Meutya juga akan menutup ruang gerak para pelaku judol dengan memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi judol.
Kali ini, dia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) dalam memantau transaksi yang dianggap ilegal.
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tutur Meutya.
"Salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BRI, Bank Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena dari judi online ini ada justru di rekening atau pendirian dana," kata Meutya.
(Fiki Ariyanti)