MK Thailand Copot PM Srettha Thavisin karena Langgar Konstitusi
Pengadilan Thailand mencopot Srettha Thavisin dari posisi perdana menteri.
IDXChannel - Pengadilan Thailand mencopot Srettha Thavisin dari posisi perdana menteri. Dia divonis melanggar konstitusi karena mengangkat eks-narapidana sebagai anggota kabinet.
Dilansir dari the Straits Times, Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusannya pada Rabu (14/8/2024). Hal ini mengancam kestabilan politik dan ekonomi di Thailand.
Srettha menjadi perdana menteri keempat yang dicopot Mahkamah Konstitusi dalam 16 tahun terakhir. Dia baru berkuasa selama kurang dari setahun.
Srettha mengangkat Pichit Chuenban, yang divonis delapan bulan penjara pada 2008 karena kasus suap, sebagai menteri kantor perdana menteri pada April. Pichit mengundurkan diri dari jabatannya sebulan setelahnya.
Kubu oposisi menyebut pengangkatan Pichit melanggar etika dan konstitusi. Srettha membantah dirinya melakukan pelanggaran.
Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak bisa diajukan banding. Proses hukum dimulai pada Mei setelah 40 senator dari kubu oposisi mengadukan Srettha ke pengadilan.
Srettha berasal dari Partai Pheu Thai dan memiliki hubungan dekat dengan eks perdana menteri Thaksin Shinawatra. Sama seperti Thaksin, dia juga berlatar belakang pengusaha. (Wahyu Dwi Anggoro)