MKD Putuskan Dana Reses Anggota DPR RI Dipotong Jadi 22 Titik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memotong dana reses anggota DPR RI menjadi 22 titik.
IDXChannel - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memotong dana reses anggota DPR RI menjadi 22 titik. Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang telah dilakukan.
"Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan memandang perlu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan dana reses anggota DPR RI," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD tentang dana reses anggota DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan pada anggota Dewan DPR/DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses.
"Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan konstituen secara langsung," kata dia.
MKD menerangkan, mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
MKD lantas membacakan pertimbangannya, setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan dana reses yang telah menjadi perhatian publik, MKD pun menyampaikan pertimbangan sebagai berikut.
Satu, menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
"Dua, bahwa menimbang dana reses diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mesti pada anggota DPR RI," ujar dia.
Tiga, bahwa dalam persidangan majelis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif.
Lantas, MKD pun membacakan amar putusannya, yakni meminta Kesekjenan memotong anggaran reses DPR RI. Lalu, segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Amar putusan, dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta pada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," ujarnya.
(Dhera Arizona)