News

Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang Batu Bara, Ini Kata Ketum MUI

Irfan Ma'ruf 26/07/2024 06:28 WIB

PP Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara.

Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang Batu Bara, Ini Kata Ketum MUI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar menyambut baik keputusan Muhammadiyah untuk menerima tawaran pengelolaan tambang. Dia menilai, ormas keagamaan sudah sepantasnya ikut terlibat dalam pengelolaan ekonomi di Tanah Air.

"Ya secara filosofis kan baik ya, jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," katanya dikutip Jumat (26/7/2024). 

Menurut Anwar, pemerintah membuktikan janji tersebut dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan ormas keagamaan lewat badan usaha yang dibentuknya bisa mendapatkan konsesi tambang. Kendati demikian, dia meminta agar ormas mengedepankan kelestarian lingkungan saat mengelola tambang.

"Pertama, memastikan tidak merusak lingkungan yang diambil hasil tambangnya. Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik," katanya.

Kedua, kata Anwar, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain yang nantinya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar, apalagi membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan.

"Dua hal itu aja yang perlu dijaga (kelestarian alam dan kesejahteraan)," ujar Wakil Rais 'Aam PBNU itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan aturan yang menjadi dasar hukum ormas keagamaan memperoleh IUP. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Beberapa syarat ditentukan bagi ormas keagamaan yang ingin mengajukan IUP. Ormas harus memiliki badan usaha yang mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS). Nantinya izin tersebut diputuskan oleh Menteri Investasi.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE