sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan

Economics editor Raka Dwi Novianto
23/07/2024 11:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sah, Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan. (Foto: Ist)
Sah, Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan. (Foto: Ist)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Lewat aturan itu, badan usaha yang dimiliki ormas akan mendapatkan prioritas untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres) Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut, Selasa (23/7/2024).

Ormas keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan umat. Penawaran ijin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berlaku," bunyi aturan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement