sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan

Economics editor Raka Dwi Novianto
23/07/2024 11:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sah, Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan. (Foto: Ist)
Sah, Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan. (Foto: Ist)

Dalam aturan tersebut, wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK diatur oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Perusahaan milik ormas bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, pemerintah siap memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Salah satunya ormas itu wajib memiliki badan usaha.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” katanya baru-baru ini.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement