Dalam aturan tersebut, wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK diatur oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Perusahaan milik ormas bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, pemerintah siap memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Salah satunya ormas itu wajib memiliki badan usaha.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” katanya baru-baru ini.
(RFI)