sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/07/2024 09:10 WIB
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan wajib memenuhi sejumlah syarat jika ingin mengelola tambang.
Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang. (Foto MNC Media)
Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan wajib memenuhi sejumlah syarat jika ingin mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (24/7/2024), terdapat beberapa tambahan pasal dalam Perpres anyar dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum pada Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya yaitu 5a, 5b, dan 5c. 

Pada pasal tambahan 5a ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpes 70 Tahun 2023. Selain itu juga tertulis, ormas tersebut juga harus memiliki organisasi yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. 

"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," demikian tertulis dalam beleid tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement