sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/07/2024 09:10 WIB
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan wajib memenuhi sejumlah syarat jika ingin mengelola tambang.
Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang. (Foto MNC Media)
Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Mau Kelola Tambang. (Foto MNC Media)

Lantas apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 dalam Pepres 70 Tahun 2023 itu?

Dikutip dalam beleidnya, Organisasi Kemasyarakatan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. berbadan hukum;
b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. 

Perbedaan selanjutnya yaitu pada Pasal 5a ayat 1 yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement